Jum'at, 30/Juli/2010
HOME
 

Greenpeace Demo Kedutaan Jepang di Jakarta




Senin, 08 Februari 2010 | 20:18
JAKARTA (satuRiau) – Aktivis Greenpeace hari ini melakukan protes atas penahanan aktivis anti pemburuan paus Greenpeace Jepang, yang dikenal sebagai “Tokyo Two”, sejak tahun 2008, sambli membawa spanduk menuntut keadilan bagi mereka dan mengantarkan surat kepada Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia.

Aktivis Greenpeace akan melakukan protes di depan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta setiap hari dalam minggu ini, menuju proses persidangan yang akan dilakukan minggu depan. Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) menyatakan bahwa Pemerintah Jepang melakukan pelanggaran berbagai hak asasi manusia yang telah disepakati secara internasional dengan melakukan penahanan terhadap dua aktivis Greenpeace yang berhasil mengungkap kasus korupsi besar dalam program pengelolaan paus Jepang.

Junichi Sato dan Toru Suzuki, atau kerap disebut “Tokyo Two”, akan menjalani persidangan pada 15 Februari mendatang, dan pada Desember lalu Komisi Kerja untuk Penahanan Semena-mena UNHRC menginformasikan kepada Pemerintah Jepang bahwa mereka telah melanggar HAM kedua orang itu.

“Junichi dan Toru bertindak atas nama kepentingan publik untuk membongkar skandal yang melibatkan korupsi dari program paus yang didanai oleh uang pembayar pajak Jepang. Sekarang sangat jelas bahwa pelanggaran HAM bukan hanya menurut Greenpeace, tetapi juga menurut badan resmi PBB,” tegas Arif Fiyanto, Jurukampanye Greenpeace Asia Tenggara.

Komisi kerja itu menyatakan bahwa Sato dan Suzuki telah bertindak atas dasar kepentingan publik yang lebih besar saat melakukan pengungkapan kejahatan di dalam industri paus yang didanai oleh pembayar pajak.Kedua orang ini juga sudah menyatakan bersedia bekerja sama dengan polisi dan jaksa dalam pengungkapan kasus korupsi ini, tetapi pemerintah dalam penahanan keduanya tidak memasukkan informasi penting seperti detail aktivitas mereka sebagai aktivis lingkungan, hasil investigasi yang telah mereka lakukan, bahkan bukti-bukti yang dikumpulkan keduanya yang sebenarnya sangat membantu yang berwenang melakukan investigasi.

Komisi itu berkesimpulan, hak asasi kedua aktivis lingkungan ini untuk tidak dibatasi secara semena-mena kebebasannya; hak mereka untuk kebebasan beropini dan berekspresi serta melakukan aktivitas yang legal, serta hak mereka untuk melakukan aktivitas damai tanpa intimidasi dan kekerasan tidak dihormati oleh sistem hukum ini.” Komisi ini juga menemukan bahwa pemerintah Jepang telah melanggar pasal 18, 19 dan 20 dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal serta pasal 18 dan 19 Perjanjian Hak Sipil dan Politik Internasional. Komisi juga berkesimpulan bahwa hak mempertanyakan penahanan Sato dan Suzuki sebelum pengadilan yang dilakukan secara adil tidak dilakukan.

“Keputusan untuk melakukan tuntutan berbau politis ini dilakukan oleh Pemerintah Jepang terdahulu. Sekarang pemerintahan baru bisa menghapuskan aib ini dengan memastikan bahwa persidangan akan berjalan adil, menaati aturan hukum internasional,” ujar Dr. Kumi Naidoo, Direktur Eksekutif Greenpeace Internasional, yang pekan depan akan berada di Jepang untuk mengamati persidangan ini. “Perdana Menteri Hatoyama harus mengeluarkan instruksi untuk meneliti ulang kasus ini.”

Sejak penahanan mereka pada Juni 2008, lebih dari seperempat juta orang di seluruh dunia telah menandatangani petisi yang menuntut keadilan bagi Sato dan Suzki, dan para ahli hukum termasuk advokat-advokad Mahkamah Agung seluruh dunia telah menyatakan keprihatinan. Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional seperti Amnesti Internasional dan Transparansi Internasional juga telah mempertanyakan keabsahan penuntutan ini. Satu minggu protes di Kedutaan Besar Jepang di seluruh dunia dimulai hari ini menuju persidangan minggu depan. [**/rilis]
» Berita Terkait
Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri
Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB
Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy
737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin

 

 
 
T-10 Tooltips v1.0
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com