Jum'at, 30/Juli/2010
HOME
 

Kejari Terima SPDP Kasus Pejabat Kampar




Kamis, 11 Maret 2010 | 18:35
BANGKINANG (satuRiau) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkinang sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan terhadap pekerja PT Sarana Indah Perkasa Abadi (SIPA).

Kasus tersebut melibatkan seorang pejabat eselon II di Pemkab Kampar dan dua orang anaknya. "SPDP-nya sudah kita terima hari Senin (9/3) lalu, dengan tiga tersangka, yakni Kamaruzaman dan dua anaknya, Zul Asri dan Kazmar Dinata Putra," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkinang Suluh Damadi, SH

Dia menambahkan, kasus pengeroyokan ini nantinya ditangani Kepala Seksi Pidana Umum, yakni Radyan. "Dia yang akan melakukan penyidikan kasus tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamaruzaman dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar dalam kasus pengeroyokan secara bersama terhadap Tommi Chandra, pekerja PT Sarana Indah Perkasa Abadi (SIPA) di Km 11 Jalan Petapahan-Bangkinang Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Seberang, Minggu (14/2) lalu pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban dan dua saksi, Kamaruzaman dan dua anaknya, melakukan pemukulan terhadap Tommi Chandra. Berdasarkan keterangan dari dokter Rumah Sakit Islam Ibnu Sina, korban mengalami trauma tumpul di bagian perut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar, AKP Devy Firmansyah mengungkapkan, keluarga dan kuasa hukum korban sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum dikabulkan Kapolres Kampar AKBP HM Zainul Muttaqien. [**/mrc]
» Berita Terkait
Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri
Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB
Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy
737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin

 

 
 
T-10 Tooltips v1.0
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com