Jum'at, 30/Juli/2010
DAERAH
 

Kadis Cipta Karya Dinilai Langgar Keppres




Selasa, 07 Juli 2009 | 18:08
BENGKALIS (satuRiau)- Badan Anti Korupsi Lembaga Penyelamat Uang Negara (BAK-Lipun) mengancam akan melaporkan kasus lelang proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bengkalis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pasalnya, Kepala Dinas Cipta Karya, M Fauzi dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No.80/2003 yang mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa.

”Kesalahan fatal telah dilakukan Kadis Cipta Karya terkait masalah lelang proyek di instansi tersebut. Sebab, dia telah menunjuk salah seorang staf di dinas tersebut untuk rangkap jabatan atas nama H.K dalam mengelola kegiatan proses lelang. Ini jelas melanggar Keppres 80,” ungkap Sekeratris Eksekutif BAK-Lipun Kabupaten Bengkalis, Wan Sabri kepada wartawan.

Menurutnya, meski stafnya yang dianggap bermasalah itu telah diganti, namun bukan berarti persoalan selesai. Sebab, pihak Dinas Cipta Karya tetap melanjutkan proses lelang. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, seharusnya Dinas Cipta Karya melakukan proses ulang tender, paling tidak proses tender yang dipegang oleh stafnya yang bermasalah tersebut.

“Jadi, tak bisa main ganti di tengah jalan seperti itu. Kalau memang diganti, berarti semua proses lelang yang dipegang stafnya sebelumnya harus ditender ulang karena dianggap cacat demi hukum,” tutur Sabri menjelaskan.

Menurutnya lagi, Kadis Cipta Karya jelas-jelas telah mengabaikan paragraf kedua pasal 10 poin kedelapan Keppres No.80/2003. Dimana dalam Keppres tersebut dikatakan bahwa dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, a. PPK dan b. Bendaharawan.

“Lalu, mengapa Kadis Cipta Karya menunjuk H.K sebagai ketua panitia lelang untuk 29 paket di dinas tersebut. Padahal, H Katan sudah ditunjuk sebagai PPTK proyek renovasi Stadion Panglima Muhammad Ali Bengkalis. Oleh sebab itu, bila mengacu pada Keppres, maka segala proses tender yang dipegang H Katan sebelumnya dianggap batal jika memang dia telah diganti dengan staf yang lain,” jelas Wan Sabri.

Di tempat terpisah, Kadis Cipta Karya, M Fauzi ketika dikonfirmasi membantah kalau dirinya dianggap telah melanggar Keppres 80/2003 dalam proses lelang proyek di instansi yang dipimpinnya. Soalnya, sebelum menunjuk H Katan sebagai panitia tender, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti tentang hukum. Kalau pun akhirnya dirinya mengganti H.K di tengah jalan bukan berarti takut dilaporkan ke KPK, namun tidak ingin proses lelang terhenti karena sudah hampir final.

“Saya rasa apa yang telah saya lakukan selama ini tidak ada bertentangan dengan Keppres. Masalah pergantian H.K bukan karena takut dilaporkan ke KPK, tapi semata-mata demi menyelamatkan proses lelang tersebut. Karena saya tidak mau rebut-ribut, apalagi kita juga diburu deadline,” ucapnya membantah.

Ditambahkannya, sedikit pun dirinya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses lelang proyek di Dinas Cipta Karya. Jika seandainya, anggotanya ada yang “bermain-main” dengan proses lelang proyek tersebut, maka dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas termasuk tidak akan membelanya jika sampai diproses secara hukum yang berlaku.[ris/ri]
» Berita Terkait
Wan Syamsir: Tunggu Tanggal 27 Nanti
Kadis Cipta Karya Dinilai Langgar Keppres
Pemkab Bengkalis Harus Atasi Abrasi
Bengkalis Masih Impor Beras

 

 
 
 
 
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com