|
Selasa, 19 Mei 2009 | 16:56 |
SELATPANJANG (satuRiau) – Dugaan mark up pembeliaan mess Pemkab Bengkalis di Ciputat Tangerang Provinsi Banten, terus menggelinding. Kali ini, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis, Hardoni Archan menyebut dengan tegas bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Sulaiman Zakaria diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pembelian mess yang dihibahkan ke mahasiswa Bengkalis di Jabodetabek tersebut.
"Pembelian mess Pemkab itu dilakukan atas nama Sekda Bengkalis Sulaiman Zakaria pada tahun 204 lalu, dan bertindak atas nama diri sendiri, bukan Pemkab Bengkalis. Kemudian harga bangunan beserta tanah yang tertera di Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sekitar Rp 596 juta. Sedangkan dana APBD yang digunakan mencapai Rp 4,5 miliar, dan itu jelas indikasi mark up-nya sangat terlihat sekali,” terang Hardoni, ketika ditanya satuRiau.com, soal tersebut, Selasa (19/5/09).
Diakuinya, dirinya pada tahun 2006 dan 2007, sudah melaporkan kasus dugaan mark up tersebut langsung ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta, satu paket dengan kasus korupsi pembelian genset bekas Rp 92 miliar. Akan tetapi kesal Hardoni, sampais ekarang tidak ada tindak lanjut dari KPK, apakah di peti-eskan atau sengaja dibiarkan.
Padahal, tegas Hardoni, kasus tersebut sangat terang sekali nuansa korupsinya yang diduga melibatkan Sekda Bengkalis sebagai kuasa pembeli mess tersebut. Selisih anggaran yang ditemukan diduga mencapai Rp 3,5 miliar dari anggaran yang tertuang dalam APBD. Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 1999-2004 itu, menyesalkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun institusi lainnya terhadap kasus tersebut.
"Harus segera diambil langkah tegas menyingkap tabir gelap pembelian mess Pemkab tersebut. Saya akan tetap melanjutkan ke KPK, mempertanyakan tindak lanjut proses hukumnya yang sampai sekarang makin tidak jelas dan ada kesan ditutupi. Mumpung sekarang Antasari Azhar sedang dalam masalah hukum, kasus ini bisa dibuka kembali,” papar Hardoni, yang bertekat akan melaporkan kembali kasus mess tersebut serta kasus lainnya ke KPK.
Seperti diketahui Pemkab Bengkalis pada tahun 2004 lalu merencanakan membeli satu unit bangunan di kawasan Jabodetabek untuk dijadikan Mess Pemkab. Melalui konsultan penilai (appraisal) di Jakarta dan panitia pengadaan barang di Pemkab Bengkalis, dilakukan penilaian terhadap sebuah rumah permanent berlantai dua yang teralamat di jalan komplek Perhutani C nomor 08, kelurahan Cipayung kecamatan Ciputat kabupaten Tangerang.
Dari data yang diperoleh luas bangunan adalah 435 meter persegi, diatas luas tanah 605 meter persegi, yang tergabung dalam dua sertifikat hak milik atas nama Made Sudiarsa. Jula beli tanah berikut bangunan itu dilakukan oleh Sulaiman Zakaria (Sekda Bengkalis) dengan Made Sudiarsa dengan harga Rp 4,5 miliar yang dibayar dlaam dua tahap yaitu tahun 2004 dan 2005. Dana pembayaran dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar dan APBD murni tahun 2005 senilai Rp 3 miliar.
Anehnya harga pembelian dinilai tidak wajar karena terlalu tinggi, dimana pada surat pajak PBB (SPPT) nilai jual tanah dan bangunan tersebut tahun 2004 senilai Rp596.375.000,-.
Kemudian Setoran pajak penghasilan (PPh Final) atas transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut trtanggal 10 Desember 2004 sebesar Rp 29.818.750,- (melalui BNI Serpong) yang dihitung 5 persen dari nilai transaksi tersebut diatas.[ryn/01] | |
| » Berita Terkait | | Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri | | Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB | | Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy | | 737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin | |