DUMAI (satuRiau)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai akan melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi di Dumai. Pendataan tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja di Dumai. Disnakertrans Kota Dumai melakukan pemetaan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk mengetahui perusahaan yang rawan kecelakaan kerja.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Rasidin S SH melalui Bidang Pengawasan Disnakertrans Noverli, menyebutkan kecelakaan kerja yang menimpa Sujud di PT IBP Bukit Kapur tidak perlu terjadi. Kini Disnakertrans Dumai sudah mengeluarkan penetapan yang intinya PT IBP bersalah yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
Beberapa waktu lalu kecelakaan kerja terjadi di PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Bukit Kapur terhadap Sujud (28). Perusahaan ini sempat menyembunyikan kasus kecelakaan tersebut yang akhirnya tercium juga oleh media massa. Insiden yang menimpa Sujud tersebut baru diketahui Disnakertrans setelah membaca berita di media massa.
Itu sebabnya Disnakertrans Dumai akan melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi di Dumai. Pemetaan perusahaan di Dumai dilakukan guna mencaritau mana perusahaan sehat dan mana yang tidak sehat. Jika ditemukan kerawanan dalam suatu perusahaan, maka di perusahaan itu akan diberi tanda merah. Begitu selanjutnya, jika perusahaan aman dari kerawanan kecelakaan diberi tanda hijau.
Sedangkan perusahaan yang mengandung potensi kerawanan maka akan diberi tanda kuning. Kendati demikian, untuk memberikan tanda merah, hijau dan kuning, bukanlah wewenang Disnakertrans kota Dumai, tapi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) RI. Disnakertrans Kota Dumai hanya memberi data-data perusahaan yang sudah didata ke Depnaker secara on line. Kini Disnaker Dumai masih terus melakukan pendataan ke sejumlah perusahaan. Jika sudah selesai akan diproses di Depnaker di Jakarta.
Sesuai data yang diperoleh di Dumai Disnakertrans Kota Dumai sedang melakukan pendataan terhadap pesawat uap dan alat-alat lain di sejumlah perusahaan di Dumai. Selain izin pengadaan alat, Disnakertrans Dumai juga nmelakukan pendataan tentang kelangkapan keselamatan kerja sesuai standar K3. “Data tersebut akan dikirim ke pusat untuk diproses, selanjutnmya diberi tanda di perusahaan, ” jelasnya. [jel/01]