DUMAI (satuRiau) - Kendati jumlah dukungan lebih dari cukup namun, calon perorangan belum tentu bisa lolos. Soalnya dukungan yang diserahkan kepada KPU masih harus direverifikasi secara faktual
Ketua KPU Dumai Avhmad Rasyid AMd ketika dihubungi melalui Ketua Pokja Pencalonan KPU Dumai Lis Hafrida MSi menjelaskan, pelaksanaan verifikasi administrasi factual terhadap dukungan calon perorangan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sehingga verifikasi factual terhadap dukungan calon perseorangan menjadi keharusan yang dilaksanakan oleh PPS. Varifikasi dilakukan secara kolektif dengan cara mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama
Menurutnya, untuk melakukan varifikasi factual, PPS berkoordinasi dengan tim kampanye di Kelurahan masing-masing. Tim kampanye bertugas menghadirkan pendukung selanjutnya divarifikasi.
“Pendukung yang hadir langsung divarifikasi. Namun pendukung yang belum hadir pada verifikasi factual kolektif, diberi kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungan,” jelasnya
Dijelaskan, jika sampai sampai batas waktyu yang ditentukan pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelum melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan, PPS harus menyampaikan surat resmi tentang pemberitahuan verifikasi factual kepada tim kampanye bakal calon perseorangan. Lokasi dan waktu pelaksanaan verifikasi factual juga harus dijelaskan. [**/Jns]