Kamis, 11/Maret/2010
DAERAH
 

Investasi Pelabuhan Capai Rp 170 M




Jumat, 05 Februari 2010 | 21:20
DUMAI (satuRiau) - Untuk pembangunan rak dan pipanisasi saja, sudah menelan dana sebesar Rp 68 milliar. Jika ditambah degan pembangunan dermaga, total investasi PT Pelabuhan Dumai di dermaga B mencapai Rp 170 milliar.

General Manager (GM) PT Pelabuhan Dumai Ir Zainul Bahri MM menegaskan, penerapan tariff pipanisasi sebesar Rp 4 ribu per ton di dermaga B Pelabuhan Dumai sangatlah wajar. Soalnya, penetapan dilakukan sesuai investasi yang ditanam PT Pelabuhan Dumai

“Pengguna jasa jangan hanya memikirkan untung pribadi, harus dipikirkan juga pendapatan negara,” tegas Zainul Bahri kepada satuRiau.com di sela-sela rapat pembahasan tariff pipanisasi CPO dermaga B di ruang rapat kantor Pelabuhan Dumai Jumat (5/2).

Pembahasan tariff pipanisasi di dermaga B Pelabuhan Dumai sudah berulangkali dilakukan. Namun berhubung yang hadir adalah staf yang tidak berhak mengambil kesimpulan, sehingga kesepakatan belum ditemukan.

Namun dalam rapat yang dihadiri GM Pelabuhan Dumai beserta sejumlah staf, pengurus INSA, APBMI serta pengguna jasa dan pemilik tanki timbun Jumat (5/2) kemarin, permasalahan semakin mengerucut. Soalnya jika sebelumnya yang diakui sebagai investasi hanya rak dan pipanisasi, namun dalam rapat yang dipimpin Kabid Gamat Adpel Dumai M Natsir Ritonga SH bahwa dermaga B disetujui investasi.

“Mari kita sepekati dulu, apakah dermaga juga investasi atau tidak?,” tukas Menejer Komersial Pelabuhan Dumai Jonedi Ramli. Mendengar itu, Julius dari PT IBP dan Harry Hanawi dari Ivomas Tunggal setuju bahwa dermaga B adalah investasi. Saat itu juga disepakati gambar dermaga B diminta agar diserahkan kepada pengguna jasa untuk dapat digunakan sebagai dasar membahas investasi secara teknik.

Dalam kesempatan itu, Ketua INSA Cabang Dumai Badaruzzaman Yoesha menerangkan, setelah dermaga B dioperasikan delay kapal hanya dua sampai tiga hari. Sementara sebelum dermaga B beroperasi dan sandar di dermaga lain delay mencapai sepuluh hari.

Kondisi itu sangat menguntungkan pengguna jasa. Selain waktu, dana yang dikeluarkan lebih sedikit dari pada di dermaga A maupun dermaga C. “Itu harus diakui,m sejak dermaga B beroperasi pengguna jasa sangat diuntungkan,” tegasnya.

Tak hanya INSA, Ketua APBMI Cabang Dumai Achmad Jony Marzainur juga berpandangan serupa. Bahkan Jony menilai PT Pelabuhan Dumai sudah memiliki kerendahan hati membawa pemilik tanki timbun membahas dan menentukan besaran tariff pipanisasi CPO dan turunannya.

“Jika mengacu kepada KM. 35/ 2007, yang berwenang dalam penerapan tariff adalah asosiasi jasa dalam hal ini APBMI, pengguna jasa yaitu INSA, GINSI, GPEI, GAFEKSI dan perushaan pelayaran berwenang keuntungan yang tidak sedikit, pengguna jasa,” tegasnya.

Dia juga minta jika terpaksa pengoperasian dermaga B ditunda untuk sementara menunggu ada persetujuan besaran tariff, maka untuk proses penyandaran kapal cargo (non CPO) diharapkan tidak terhalang.

Dalam pertemuan itu, GM Pelabuhan Dumai menegaskan, bahwa untuktaun 2010 akan ada penambahan dermaga sepanjang 200 meter, kemudian tahun 2012 akan diperpanjang kembali dua ratus meter lagi. Sehingga panjang dermaga B seluruhnya mencapai 800 meter.

Sedangkan dermaga A, pada tahun 2013 akan dinon aktifkan sehingga dermaga B aka dijadikan untuk bongkar muat (B/M) CPO dan turunannya. Smentara dermaga C sesuai master pland akan dijadikan khusus untuk cargo dan peti kemas.

Keterangan yang berhasil dihimpun satuRiau.com di Dumai menyebutkan, penerapan tariff pipanisasi CPO dan turunannya sebesar Rp 4 ribu per ton di Pelabuhan Dumai dilakukan dengan penuh pertimbangan. Selain sesuai dengan jumlah investasi, tahun 2010 pemerintah menargetkan pendapatan Pelabuhan Dumai naik 20 persen.

Sedangkan pendapatan tersebut disetor ke kas Negara yang kemudian dinikmatri masyarakat melalui pembangunan dari dana APBN. Tidak itu saja, pendapatan Pelabuhan Dumai juga dimanfaatkan untuk membiayai pelabuhan lain yang tidak mampu menanggung biaya operasional sendiri.

"Dasar perhitungan tariff pipanisai CPO dan turunannya tetap memperhatikan dan mempertimbangkan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan (level of service), kepentingan pemakai jasa, peningkatan pelayanan, pengembalian biaya investasi dan pengembangan usaha sebagaimana yang diatur dalam KM 39/ 2004,” terang Jonedi Ramli pada satuRiau.com, Jumat (5/2). [**/Jns]

» Berita Terkait
JAPIKOR Desak Polisi Usut Korupsi Disbudpar
H. Muchlis Gantikan H Sulaiman Sebagai Sekda
Kejari Terima SPDP Kasus Pejabat Kampar
Jennifer Dunn Nikah Siri dengan Sunan Kalijaga

 

 
 
 
 
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com