 Insert: Komisi Pemilihan Umum
|
Senin, 01 Maret 2010 | 19:24 |
DUMAI (satuRiau) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dalam Pemilukada. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI Nomor: 7/ 2009 tanggal 30 Juni 2009.
Sekretaris Daerah Kota Dumai Drs H Wan Fauzi Effendi dalam edarannya yang dikirim kepada seluruh Satker di lingkungan Pemko Dumai menegaskan, PNS dilarang memberikan dukungan terhadap bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam Pemilukada.
Bahkan PNS yang maju sebagai Balon Pemilukada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Jika PNS tersebut tetap maju tak diperbolehkan menggunakan anggaran pemerintah daerah serta fasilitas jabatan. “PNS juga tak dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye balon Pemilukada,” tegasnya.
Selain dilarang terlibat dalam kampanye, PNS juga tak dibenarkan masuk menjadi anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), PPS maupun anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Dalam SE tersebut ditegaskan, terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan hingga tingkat paling berat tergantung dari pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan atas pelanggaran itu.
“PNS diminta menjaga kekompakan, keteladanan serta perekat persatuan dan kesatuan, berpartisipasi aktif dalam menjaga kondisi lingkungan yang aman, tertib. PNS juga diminta turut mensosialisasikan hak pilih kepada masyarakat,” pinta Wan Fauzi Efendy dalam SE yang terbusannya dikirim kepada Mendagri, Menpan RI, Gubri, Wako Dumai, Ketua DPRD Dumai, Ketua KPU Dumai. Kendati anggota Panwaslu Panwaslu Kota Dumai belum terbentuk, tembusan SE tersebut juga dikirim. [**/Jns] | |
| » Berita Terkait | | Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri | | Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB | | Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy | | 737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin | |