Jum'at, 30/Juli/2010
HUKRIM
 

Janji Dinikahi, ABG Diperawani



ilustrasi


Kamis, 29 Oktober 2009 | 18:50
PANGKALANKERINCI (satuRiau) - Tak mau diperawani, Bunga (13) bukan nama sebenarnya melalui orang tuanya melaporkan calon bos ke polisi. Ia mengaku di perkosa hotel di Dika Raya Pangkalankerinci.

Kepada satuRiau.com Kamis (28/10), dinihari Bunga menceritakan peristiwa permekosaan terhadap dirinya, terjadi Jumat (23/10/2009) malam di hotel Dika Raya Pangkalankerinci.

Awal Kejadian sebut korban, calon bosnya bernama Mahyudin alias Sulup (51) warga Pangkalankerinci mendatangi kediaman korban Bunga (13) di desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (21/10), dengan dalih akan dicarikan kerja.

"Saya mau pergi dengan kakek Sulup, karena akan dicarikan kerja, ya saya ikut," tuturnya Bunga kepada satuRiau di Pangkalan Kerinci, Kamis (29/10). Pada kesempatan tersebut, gaek Agogo yang suka daun muda ini, meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pangkalan Kerinci.

Dasar otak bejat, sesampai di Pangkalankerinci, gaek yang sebentar lagi masuk tanah ini, meminta kepada korban untuk istirahat sejenak dengan alasan diserang kantuk. Akhirnya Bunga diajak menginap hotel.

Ternyata kantuk yang disebutkan pelaku itu hanya akal-akalan, setelah tiba di hotel, Bunga dibujuk dengan dalih akan dinikahi oleh gaek. Mungkin karena usianya dan Bunga sendiri masih lugu, korban langsung percaya saja dan pelaku berhasil merenggut kegadisan Bunga, dan persetubuhan telah mereka lakukn sebanyak dua kali di hotel Dika Raya.

Sepulang dari Pangkalan Kerinci, Bunga langsung menceritakan kerjadian tersebut pada orang tuanya. Tidak terima anaknya di setubuhi gaek agogo ini, lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP, Ari Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP, Ade Mulyana, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah ditahan Di Mapolres Pelalawan Untuk mempertanggung jawabkannya perbuatanya.

"Saat ini tersangka, telah kita tahan, dengan alasan tindakan pemerkosaan anak dibawah umur. Kita mengancam tersangka Pasal 81 nomor 23 tahun 2002 dengan maksimal kurungan 15 tahun," tandasnya. [**/212]

» Berita Terkait
Laksamana Sukardi Diperiksa KPK
Proyek APBN PN Pelalawan Diduga Bermasalah
Janji Dinikahi, ABG Diperawani
Agustiar Terancam Dipanggil Paksa

 

 
 
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com