RENGAT (satuRiau) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial Wy (27) warga Kuantan Babu Kecamatan Rengat bersama rekannya, Dr (32) warga Jalan Hasanuddin Pekanbaru.
Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, SH, SIk ketika dikonfirmasi KORAN RIAU Selasa (2/3) melalui Kasat Reskrim, AKP Ida Ketut GKR, SIk mengatakan penangkapan Wy yang juga warga Thionghoa dilakukan pada Sabtu (27/2) pekan lalu sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Rengat – Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. “Dari penangkapan tersangka langsung dilakukan pengembangan," ujarnya.
Dikatakannya, setelah tersangka Wy dapat diamankan dan berdasarkan keterangannya, satu paket sabu dengan harga Rp 500 ribu yang dikantongi dibeli dari seorang rekannya. Sehingga untuk memancing rekannya itu, tersangka diminta untuk memesan kembali.
Tanpa menunggu lama, pada Minggu (28/2) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB ketika sedang menuju Rengat, tersangka Dr langsung dicegat dari mobil yang dikendarainya jenis Senia Nopol BM 1419 QH. Bahkan dari tangan tersangka dapat ditemukan satu paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Tidak itu saja, Polisi juga dapat mengamankan dari tangan tersangka satu paket sabu dengan harga Rp 10 juta.
Menurutnya, dengan barang bukti (BB) tersebut kedua tersangka tidak mengelak. Bahkan selama ini diduga tersangka Dr sebagai pengedar sabu untuk wilayah Inhu dan sekitarnya. Sebab hal itu terbukti dari penangkapan tersangka Wy.
Untuk saat ini tersangka bersama BB sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pada itu juga, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan.[**/sdr]