DUMAI (satuRiau) - Kecelakaan terjadi terjadi di PT SADP. Seorang pekerja bernama Alim mengalami putus tangan kanan akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung Kecamatan Medang Kampai Jumat (4/6) lalu.
Ironisnya, meski kejadian sudah berselang empat hari, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai belum menerima laporan dari pihak perusahaan. Pada hal, sesuai ketentuan yang berlaku, kecelakaan kerja di perusahaan sudah harus dilaporkan selambat-lambatnya 24 jam setelah terjadi kecelakaan.
“Belum, hingga kini belum ada laporan dari pihak perusahaan. Sebentar biar saya cari informasi dulu biar jelas,” kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai Rasidin S SH kepada satuRiau.com melalui ponsel Selasa (8/6).
Keterangan yang berhasil dihimpun satuRiau.com di Pelintung dan kantor Disnakertrans Kota Dumai menyebutkan, kecelakaan terjadi ketika korban sedang menjalankan aktifitasnya di PT SADP Pelintung. Setahu bagaimana, tangan kanan Alim terjepit mesin sehingga putus mulai dari lengan hingga jari tangannya.
Belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait kecelakaan kerja tersebut. Namun, menurut staf Humas Wilmar Group Dumai Wahyu Widiyansyah, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dinaskertrans Dumai. “Kami sudah membuat laporan kemarin,” tulisnya dalam SMS yang dikirim kepada satuRiau.com Selasa (8/6) siang
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadly SH
membenarkan adanya kecelakaan kerja di perusahaan yang beroperasi di KID Pelintung itu. “Saya juga baru tau dari wartawan, hingga kini pihak perusahaan belum membuat laporan secara resmi,” sesalnya.
Namun setelah mengetahui informasi itu dari wartawan, Fadly akhirnya menghubungi staf PT SADP Firman Saragih melalui telepon seluler. Menurut Fadly perusahaan mengakui bahwa benar terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kanan Alim putus mulai dari lengan atas ke bawah. “Ya ternyata benar, lengan kanan korban putus, kita akan turun ke lapangan mengecek, ” ujarnya.
Fadly menambahkan kecelakaan kerja terjadi akibat berbagai faktor. Bisa saja akibat kelalayan bahkan ketidak patuhan perusahaan dan pekerja menerapkan K3, juga tidak tertutup kemungkinan sebagai penyabab terjadinya kecelakaan kerja. Namun begitu, penyelidikan tetap akan dilakukan, dan hak-hak pekerja tetap akan diproses dan hak pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan turun ke lapangan guna melakukan cross chek tentang kronologis dan penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan lengan kanan pekerja putus,” janjinya. Belum diperoleh konfirmasi dari kantor Jamsostek Cabang Dumai terkait hal ini. [**/Jns]