Jum'at, 30/Juli/2010
IBUKOTA
 

BPK Serahkan Hasil Laporan Audit Terhadap APBD 2008




Senin, 29 Juni 2009 | 16:12
PEKANBARU (satuRiau)- Dalam Rapat Paripurna Istimew DPRD Riau, Senin (29/6/09), Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau menyerahkan hasil audit terhadap dana APBD Provinsi Riau Tahun 2008.

Sidang ini dipimpin oleh Johar Firdaus, Ketua DPRD Propinsi Riau dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, Kepala BPK Perwakilan Riau Eko Sembodo dan anggota DPRD Riau yang hanya dihadiri oleh 20 orang.

Dalam laporan ini BPK RI memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengguanan Dana APBD Riau tersebut. Opini ini berdasarkan pada beberapa penilaian. Pertama, Pemprov Riau memiliki investasi dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp22 miliar pada PD Sarana Pembangunan Riau. Penyerahan aset Pemprov berupa gas turbine generator dengan kapasitas 20MW. Namun asset tersebut tidak tercatat di Neraca Pemerintah Pemprov Riau maupun di PT SPR.

Selain itu adanya penyetoran penyertaan modal sebesar Rp5 miliar tidak melalui Penetapan Peraturan Daerah. Dan di PT SPR hanya diakui sebesar Rp15 triliun atau tidak diakui dalam pendirian PT SPR sebesar Rp8 miliar.

Kedua,tahun 2007 Pemprov Riau menganggarkan berbagai kegiatan (multi years) namun hingga akhir 2007 tidak selesai dan berlajut ditahun 2008. Pekerjaan tahun 2007 yang direalisasikan pembayarannya sebesar Rp172 miliar dilanjutkan pada tahun 2008 dan TA tidak sesuai aturan. Dan tidak terdapat informasi dalam Laporan Keuangan terkait kegiatan tahun 2007 minimal sebesar Rp22 miliar.

Selain memberikan opini, BPK RI Propinsi Riau juga menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengendalian interen dan LHP atas kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Propinsi Riau TA 2008 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.

Hasil pemeriksaan oleh BPK RI ini didapatkan dari audit 12 pemerintah daerah Riau. Hasil temuan ini hanya untuk menginformasikan kepada rakyat yang dimanifestasikan dalam lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Karena tugas pokok dari BPK ada 3, yaitu: pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu. [ivo]
» Berita Terkait
Senin Pekan Depan 432 Honorer Terima SK
Pedagang 'Malam' Bisa Bernafas Lega
DPRD Sarankan Pemko Liburkan Siswa
LPP UIN Taja Pelatihan Metodologi Penelitian

 

 
 
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com