TEMBILAHAN (saturiau.com) – Hingga hari ini, "sengketa" klaim asuransi antara HM Yunus, anggota DPRD Inhil, dengan Asuransi Jiwasraya tetap belum menemui titik terang. Padahal, pengajuan klaim sudah dilakukan sejak tahun 2007 atas musibah kecelakaan yang nyaris merenggut nyawa Yunus.
Maka, muncullan indikasi terutama di kalangan DPRD Inhil yang mengatakan ada indikasi penyelewengan dana nasabah pemegang polis asuransi di Tembilahan oleh pihak Asuransi Jiwasraya Cabang Pekanbaru.
HM Yunus pada bulan Juli 2007 lalu mendapatkan musibah kecelakaan yang cukup tragis saat menjalankan tugas di wilayah Jambi.
Sebelumnya, Sekwan DPRD Inhil H Saripek mengatakan, seluruh berkas persyaratan baik dari rumah sakit DKT Jambi dan rumah sakit Awal Bros Pekanbaru sebagai syarat klaim asuransi telah diberikan kepada pihak Asuransi Jiwasraya. “Seluruh berkas dari rumah sakit telah diserahkan," katanya.
Pihak DPRD Inhil pun juga pernah melakukan hearing dengan Asuransi Jiwasraya pada bulan Desember 2007. Dari hasil hearing yang dihadiri pihak asuransi Jiwasraya cabang Pekanbaru Rotiah dan perwakilan Jiwasraya Tembilahan, pihak Asuransi Jiwasraya berjanji akan membayarkan klaim asuransi HM Yunus paling lambat bulan Januari 2008. Namun, naasnya, hingga tahun 2009 ini klaim asuransi tersebut tidak pernah dibayarkan pihak asuransi.
Indikasi inilah yang diduga pihak asuransi telah melakukan penyelewengan dengan tidak pernah melakukan pembayaran klaim asuransi kecelakaan yang diderita pemegang polis asuransi Jiwasraya atas nama HM Yunus SE.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Asuransi Jiwasraya di Tembilahan tetap bersikukuh tidak pernah menerima berkas dari kedua rumah sakit tersebut. Hal ini juga telah disampaikan kepada asuransi Jiwasraya cabang Pekanbaru jawabannya juga sama. (zai/spt)