RENGAT (satuRiau) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Inhu, Drs H Tengku Razamara, Msi ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan sudah meminta kepada Inspektorat untuk menyampaikan data yang diminta Kejari Rengat. Bahkan perintah itu sudah dilakukan setelah beberapa hari surat permintaan data itu diterimanya.
“Saya sudah minta Inspektorat untuk menyampaikan data yang ada pada PD untuk diserahkan kepada Kejari”, ujarnya.
Penyampaian data itu, lanjutnya, akan disampaikan dalam bentuk foto copy. Sebab saat ini tingkat penyidikan masih dalam full data. Seandainya tetap dibutuhkan yang aslinya tetap akan diberikan. Artinya dalam penyidikan tetap didukung untuk tegaknya supremasi hukum.
Ditempat terpisah, Kepala Inspektorat Inhu, H Harman Harmaini, SH ketika dikonfirmasi mengatakan sudah sampai kepada PD tentang adanya permintaan data dari Kejari Rengat. “Saya sudah sampaikan ke PD, untuk menyerahkan data ke Kejari Rengat terkait adanya surat yang disampaikannya”, terangnya singkat. (SN) |