RENGAT (satuRiau) - Persoalan legalitas dan perizinan PT MKS di Kecamatan Lirik, Kapolres Indragiri Hulu mengakui, perusahaan tersebut telah mengantongi izin termasuk pembukaan lahan seperti tertuang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Hermansyah, Sik, SH yang dikonfirmasi wartawan melalui telpon seluler menjelaskan, dari dokumen yang dimiliki PT Mitra Kembang Selaras (MKS) yang beroperasi pembukaan lahan perkebunan telah mengantogi izin yang dikeluarkan Menhut RI di Jakarta .
Saat ditanya tentang tehnik dilapangan, termasuk tentang produksi kayu alam dan kayu akasia yang dieksploitasi manajaman PT MKS yang menjual ke salah satu Perusahaan raksasa di Pelelawan, Kapolres kembali menjelaskan, persoalan tehnis menjadi kewenangan Dinas Kehutanan selaku penerbit izin.
"Jika mereka (Kehutanan-red) melihat adanya penyimpangan tehnik pemanfaatan izib dilapangan, kita siap untuk membantu prosesnya," tambah Kapolres.
Sebelumnya, pengakuan yang sama disampaikan Kadis Kehutanan Pemdakab Inhu, Ir Selamat yang menyebutkan PT MKS telah mengantongi izin dari Menhut RI, tahun 2010. Sementara tugas Kehutanan Daerah, melakukan pengawasan dan pengamanan atas tanaman dan hutan.[**/sdr] |