BANGKINANG (satuRiau) – Komisi I DPRD Kampar menunjukkan “taji”. “Jangan coba-coba melecehkan lembaga dewan (DPRD). Dipanggil hearing kok yang datang perwakilan. Itu pun tak bisa memutuskan. Jangan sekali-kali menganggap kami pengemis!” ungkap Ahmad Fikri, ketua Komisi I DPRD Kampar.
Ketegangan agak terasa ketika Rabu (3/2), DPRD Kampar mengagendakan melakukan dengar pendapat untuk mencari jalan penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit PT RAPP, PT Inti Indosawit Subur dan KUD Pancurangading, Kecamatan Gunung Sahilan. Hearing tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan disebabkan perwakilan dari pihak perusahaan bukanlah penentu kebijakan. Sementara dari pihak eksekutif, juga hanya diwakili. Pihak PT Inti Indosawit diwakili Ahmad Taufik. (Humas) dan Remon, manajer perkebunan Gunung Sahilan
"Kami ingatkan, baik pihak eksekutif maupun dari pihak perusahaan agar bisa menghormati lembaga dewan. Jangan dilecehkan. Kami tak ingin, hal-hal seperti yang pernah terjadi sebelumnya, kembali terjadi pada periode ini. Kami minta, pihak eksekutif yakni kepala dinas terkait harus hadir dalam hearing masalah ini. Pihak perusahaan juga begitu. Hearing ini untuk mencari solusi. Bukan untuk pidato-pidatoan,” ungkap H Ilyas HU, anggota Komisi I DPRD Kampar.
Sebelumnya, hearing yang dimulai pukul 10.00 WIB itu sempat diskor selama 15 menit disebabkan keterlambatan dari pihak eksekutif yakni Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan. “Bagaimana mencarikan solusi, bila yang hadir tidak bisa memutuskan. Jika ada lagi yang melecehkan dewan, kita akan melakukan gugatan. Itu sesuai dengan undang-undang. DPRD bisa melayangkan gugatan atas pelecehan terhadap parlemen,” tegas Miswar Pasai, wakil ketua Komisi I DPRD Kampar.
Miswar berharap, undangan berikutnya terhadap perusahaan dan instansi terkait harus ditegaskan tidak boleh diwakilkan. Harus dihadiri yang bisa membuat kebijakan. Hal tersebut ditegaskan Miswar menyusul ungkapan perwakilan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa pihak direksi perusahaan berada di Medan, Sumatera Utara. Itu pula, yang membuat dewan memberi waktu satu pecan hingga Rabu (7/2) mendatang untuk melakukan hearing lanjutan.
“Saya melihat, sistem seperti ini, dengan hanya mendatang perwakilan tanpa bisa membuat keputusan merupakan trik dan akal-akalan perusahaan,” katanya.
Untuk hearing berikut, Komisi I DPRD Kampar sangat berharap agar pihak perusahaan dapat menghadirkan pihak direksi yang dapat membuat keputusan. “Jangan diwakilkan lagi. Bila masih melakukan hal yang sama, silakan angkat kaki dari ruangan,” ungkap Azaidun, anggota Komisi I.
Menariknya, soal sikap “akal-akalan” perusahaan seperti itu, ternyata juga dirasakan oleh pihak Pemkab Kampar, dalam upaya menyelesaikan masalah anatara masyarakat dengan perusahaan. “Kami juga muak dengan sikap perusahaan seperti ini. Setiap ada upaya menyelesaikan masalah, yang dihadirkan malah yang tak bisa membuat keputusan. Kami sering mengalaminya. Pihak eksekutif juga menginginkan dan menegaskan agar pihak direksinya yang harus hadir,” sebut Lukmanul Hakim, Asisten I Setda Kampar.
“Kami jauh-jauh datang dari Gunungsahilan. Tapi, pertemuan ini tidak membawa solusi. Kami sangat kecewa, pihak perusahaan tidak menghadirkan pembuat dan pemutus kebijakan,” ungkap Ziparlis, tokoh masyarakat Subadak, Gunungsahilan, dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolsek Kamparkiri AKP Vera Teurensa.
Kordinator Komisi I Hj Eva Yuliana mengungkapkan, pihak dewan kedepannya harus jeli menanggapi masalah perusahaan dengan masyarakat. Pada dasarnya, sebut Eva, Kampar ingin membuat ekonomi kerakyatan untuk masyarakat.
‘’Anggota dewan sebagai fasiliatotr harus betul-betul bijak. Dalam mencari solusi tidak ada yang dirugikan. Baik masyarakat maupun perusahaan,” katanya.
Tapi, pihak perusahaan punya alibi. Ahmad Taufik, Humas PT Inti Indosawit mengungkapkan, bahwa pihaknya baru menerima undangan hearing pada Selasa (2/2) siang. Sedangkan surat yang dititipkan melalui Humas PT Inti Indosawit untuk PT RAPP baru tiba pada Rabu (3/2).
“Disebabkan waktu yang singkat, membuat pihak direksi meminta kami mewakili untuk mendengarkan hearing ini,” kata Ahmad Taufik.
Alasan itu pula, yang membuat Komisi I DPRD Kampar memberi waktu satu pekan untuk menghadirkan pihak direksi pada pertemuan hearing berikut. “Ingat! Harus hadir. Jangan kira kami pengemis. Sebab kami, bisa saja akan bertindak tegas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ahmad Fikri. [**/mahyuddin] |