Jum'at, 30/Juli/2010
DAERAH
 

DPRD Pertanyakan PAD dari Kebun Batulangka




Kamis, 04 Maret 2010 | 14:30
BANGKINANG (satuRiau) – Kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kampar ke perkebunan sawit yang merupakan aset Pemkab Kampar di Desa Batulangka Besar, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) pada Rabu (3/3) kemarin, membuahkan pertanyaan tentang Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan. “Tidak ada laporannya dari Pemkab (Kampar) sebagai PAD dalam APBD 2010,” ungkap Arif Rahman Hakim, anggota Komisi III.

Menurutnya, sejak bisa dipanen, paling tidak mulai empat tahun lalu, seharusnya kebun yang dikelola PD Aneka Karya tersebut sudah menghasilkan PAD sebesar Rp 4 miliar. “Tapi, karena tidak dikelola dengan serius, mungkin dipicu masalah aset yang berada di Rohul, jadinya tidak ada pengawasan,” timpal Niskol Firdaus, anggota Komisi III lainnya.

Kemarin, komisi III DPRD Kampar sengaja melakukan peninjauan ke lokasi kebun. Terihat ada aksi pemanenan. Menurut para pekerja, panen tersebut atas kordinasi dengan KNPI Kampar yang kini diberi wewenang oleh PD Aneka Karya untuk pengelolaan kebun. “Sejak satu bulan lalu, KNPI (Kampar) mengambil alih dan mempertahankan serta mengelola aset perkebunan tersebut,” ungkap Eka Sumahamid, ketua KNPI Kampar ketika dikonfirmasi kemarin.

Ke depannya, kata Eka, kebun yang luasnya sekitar 49 hektar tersebut akan dikelola oleh koperasi Karya Pemuda milik KNPI Kampar. “Kita berharap, hasil kebun di Batulangka, selain bisa membantu unsur pemuda, khususnya bidang ketanagakerjaan tentunya adalah sebagai tambahan bagi PAD Kampar,” kata Eka.

Hanya saja, tentang luas lahan kebun, temuan Komisi III DPRD Kampar dengan KNPI sepertinya jauh berbeza. Informasi yang didapat komisi III di lapangan adalah, lahan produktif luasnya sekitar 75 hektar. Sisanya, lahan tak produktif ditambah pemukiman penduduk. “Bila kebun seluas itu menghasilkan, tentu hasil yang didapat dalam masa surut saja, bisa mencapai hamper satu miliar rupiah per tahun,” kata M Rais, anggota Komisi III DPRD Kampar.

Dalam peninjauan yang dipimpin Yuli Akmal, ketua komisi III DPRD Kampar, kemarin, turut hadir Direktur PD Aneka Karya, Zaistar Zen serta staf dari Dinas Perkebunan Kampar. Diketahui, bahwa kebun tersebut dalam kurun waktu 4 tahun terakhir memang tidak terkelola secara maksimal disebabkan adanya keinginan pihak Pemkab Rohul untuk pemindahan aset.

Akan tetapi, disebabkan kebun yang berada di Desa Batulangka Besar merupakan aset daerah Kampar, maka pengelolaannya ditunjuk perusahaan daerah (PD) Aneka Karya sebagai pengelola. Itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sebab, menurut ketentuan, atas nama perusahaan, aset bisa dimana saja. (*******)
» Berita Terkait
DPRD Pertanyakan PAD dari Kebun Batulangka

 

 
 
 
 
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com