Jum'at, 30/Juli/2010
POLITIK
 
KPU Akan Coret Nama Partai
Partai Pengunsung Calon Ganda Terancam



Ilustrasi Logo KPU


Rabu, 17 Maret 2010 | 23:25
BENGKALIS (satuRiau) - KPU Bengkalis bakal mencoret Parpol pengusung calon bupati dan wakil bupati, bila terbukti mengusung calon ganda. Jika terjadi, suara partai bersangkutan tidak lagi bisa dihitung untuk memenuhi kuota minimal 15 persen suara pemilih.

''Sekali lagi dengan catatan, bahwa dukungan itu diberikan oleh pengurus yang sama. Artinya, untuk calon A dan B misalnya yang menandatangani formulir orangnya itu-itu juga. Maka partai tersebut kita nyatakan hangus,'' ujar anggota KPU Bengkalis, Defitri Akbar pada wartawan, Rabu (17/3).

Sementara jika penandatanganan formulir dukungan dilakukan oleh pengurus yang berbeda tapi masih satu partai, pria yang akrab disapa Dedek itu menjelaskan, formulir dukungan hanya sah kalau ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai di tingkat kabupaten. Selain ketua dan sekretaris maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.

Tapi bisa jadi dalam suatu partai itu, sambung Dedek, ada kepengurusan ganda dan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Pengurus yang satu mendukung calon A dan pengurus yang satu lagi mendukung calon B. Terhadap masalah ini, maka KPU akan konsultasi ke DPP partai terkait minta kejelasan sebenarnya dari dua kepengurusan itu, pengurus mana yang sah.

''Nah, dari hasil konsultasi itulah kita akan memilih salah satu dukungan yang sah,'' kata Dedek. [**/zkr]
» Berita Terkait
Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri
Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB
Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy
737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin

 

 
 
T-10 Tooltips v1.0
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com