PEKANBARU (satuRiau) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menolak permintaan lima Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) Dapil Riau, yakni Haris Jumadi, JS Mundung, Said, Wide W dan A Muslim agar diberikan rekap rekap suara hasil Pemilu untuk DPD yang telah ditetapkan KPU Riau beberapa waktu lalu.
"Kami hanya meminta rekap hasil Pemilu khususnya untuk DPD. Hal itu bukan berarti kami menolak hasil perhitungan suara. Sekali lagi, kami hanya ingin mendapatkan data resmi dari KPU, agar kami mendapatkan kepastian mengenai hasil Pemilu. Itu saja!," ujar Calon DPD RI, M Haris Jumadi SE MM kepada wartawan usai bertemu Pokja Sosialiasi KPU Riau DR Alimin Siregar, Jumat (8/5/09) di Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Dikatakan Haris, kedatangan mereka bukan untuk mempersalahkan hasil Pemilu, tetapi hanya ingin minta data resmi perolehan suara kami saja dari KPU, tegas mantan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pernah duduk di DPRD Kota Pekanbaru ini.
Sementara itu, Anggota KPU Riau, DR Alimin Siregar mengatakan, bahwa apa yang dimintakan oleh lima perwakilan DPD tersebut tidak diatur dalam UU dan peraturan KPU Pusat, sehingga pihaknya tidak mau gegabah dalam bersikap dan membuat kebijakan.
"KPU hanya bekerja mengikuti undang-undang. Kalau yang tidak sesuai dengan undang-undang, kami tidak bisa melayani," ujarnya.(ryn) |