PEKANBARU (satuRiau) - Sidang sengketa Pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan dengan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Pelalawan digelar tadi siang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/09). KPU Pelalawan optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pemiu yang diajukan PKPB, karena materi gugatan yang diajukan PKPB ke MK sangat lemah.
Menurut Anggota KPU Pelalawan, Abdul Hamid kepada satuRiau.com, Senin (25/5/09) melalui selularnya mengatakan bahwa, materi perkara yang diajukan PKPB sangat tidak berdasar, mengingat tuntutan yang diajukan PKPB adalah digelarnya Pemilu ulang di Pelalawan.
"Dari mana jalannya sehingga mereka (PKPB) menuntut Pemilu ulang. Lagipun, materi gugatan yang mereka ajukan itu sangat lemah dan bukan menjadi kewenangan MK. Tapi karena KPU diposisikan sebagai tergugat, kami hadiri saja panggilan pengadilan. Sidang dilanjutkan besok," kata Abdul Hamid.
Menurut Abdul Hamid, bahwa PKPB mengatasnamakan PKPB dan koalisi 27 Parpol menggugat KPU Pelalawan, karena dianggap tidak menyerahkan formulir C1 kepada mereka. Padahal, lanjut Hamid, formulis tersebut sudah diberikan, buktinya sejumlah Parpol mengaku menerima, seperti PKS, Golkar dan Parpol lainnya.
"Penghitungan suara di PPK mereka setuju dan tidak komplein, di PPS begitu juga sebelumnya. Bahkan saat penghitungan di KPU Pelalawan mereka juga setuju dan menandatangani. Jadi yang mereka gugat itu apa? kami juga tidak tahu," kata Hamid.[ryn] |