 Logo PTPN V Riau
|
Kamis, 08 Oktober 2009 | 19:56 |
PEKANBARU (satuRiau) – Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit, baik swasta, BUMD dan BUMN yang bercokol di Riau, enggan mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Ada sejuta hektar dari 1.7 juta hektar kebun kelapa sawit di Riau yang belum mengurus HGU. Saat ini datanya belum ada, tetapi memang demikian yang terjadi," ujar Mahyudin, SH Kasi Penetapan Hak Tanda Badan Hukum Badan Pertanahan Nasional Wilayah Riau, pada satuRiau.com, Kamis (8/10).
Mahyudin menilai, selama ia menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak Tanda Badan Hukum di BPN Kanwil Riau, tidak satu pun perusahaan yang mau mengurus HGU hingga ribuan hektar.
"Paling-paling hanya 700 hingga 900 hektar saja, " ucapnya.
Ditanya soal mengenai biaya pengurusan HGU bagi perusahaan besar, Mahyudin menjelaskan untuk pengurusan HGU pemohon harus menerapkan sesuai dengan ketentuan UU No 21 tahun 2007 tentang biaya BPTP atas tanah. Berkisar sebesar 5 persen dari NJOP tanah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhammad Yafiz mengakui ada sekitar ratusan ribu hektar kebun kelapa sawit di Riau tidak mengurus HGU. Maraknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, katanya yang membuka kebun tidak miliki HGU. Hal ini bisa sangat merugikan daerah, terutama dari aspek penerimaan, maupun aspek tanah sebagai aset daerah Riau.
"Sangat banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit membuka kebun melebihi HGU dimilikinya. Inilah yang kita sedang rancang penertibannya," ujar Yafiz sembari menjelaskan dari sekitar 225 perusahaan perkebunan ini hanya sekitar 60 persen membuka kebun melebihi luas HGU. Total luas kebun kelapa sawit di Riau berjumblah 1.7 juta hektar.
"Sebagai contoh PTPN V punya kebun mencapai 2.800 hektar di Sinamanenek, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tetapi kebun itu terbukti ditanami di luar HGU dan sekarang bersengketa dengan masyarakat. Meskipun BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Menteri BUMN menyatakan kebun
tersebut ilegal, namun hingga sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya," akunya.
Ia juga mengakui bahwa saat ini Dinas Perkebunan tengah merancang penertiban kelapa sawit yang ditanam di luar HGU, hanya saja regulasi menjadi hambatan paling besar. Pasalnya, Dinas Perkebunan bukan merupaka intansi terkait dalam proses perizinan pembukaan perkebunan. Tambah Yafiz, izinnya lewat BPN dan langsung ke Jakarta setelah dari kabupaten.
Meski demikian, lanjut Yafiz, pihaknya telah memulai dengan langkah persuasif. Secara bertahap pihaknya sudah mulai memanggil perusahaan- perusahaan yang bersangkutan untuk dilakukan data ulang kebenaran datanya. Kemudian selanjutnya pada 2010 mendatang Disbun Riau akan mengusulkan program penertibannya.
Ditempat terpisah Badran selaku Humas PTPN V diminta tanggapannya soal kasus sengketa lahan antara warga Sinamaneknek yang hingga kini belum tuntas. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini sedang dilakukan upaya proses hukum melalui Menteri BUMN di Jakarta. Hal tersebut juga sudah diketahui oleh Komisi VI DPR-RI di Jakarta saat ini.
"Yang jelas persoalan ini, belum bisa terselesaikan solusinya. Karena masalah ini masih ditangani Menteri BUMN dan komisi VI DPR-RI di Jakarta," ucap Badran sembari menambahkan, saat ini pihak Menteri BUMN sudah menjelaskan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, kabupaten Kampar Riau melalui surat tertanggal 14 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh Sofyan Djalil Menteri BUMN. [***/irul]
| |
| » Berita Terkait | | Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri | | Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB | | Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy | | 737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin | |