Jum'at, 30/Juli/2010
DAERAH
 

Perda Restribusi TBS Rohul Dibatalkan



Mendagri RI, Gamawan Fauzi


Selasa, 22 Desember 2009 | 22:10
PEKANBARU (satuRiau) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Gamawan Fauzi telah membatalkan 206 Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya termasuk Perda restribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diusulkan Pemkab Rokan Hulu.

"Memang saat ini saya ada melakukan pembatalan sejumlah Perda. Yakni ada sekitar 206 Perda yang dibatalkan dari diusulkan tersebut untuk diterbitkan pengesahanya oleh Mendagri. Salah satu Perda yang dibatalkan itu ada dari Kabupaten Rohul, Provinsi Riau yakni Perda restribusi TBS kelapa sawit," kata Gamawan.

Kepada wartawan, Gamawan menegaskan pembatalan sejumlah perda-perda tersebut dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lebih tinggi. Karena sebutnya, dalam menegakan aturan ini harus dengan keseriusan membabat semua ketentuan di daerah yang mengada-ada.

Bahkan ketentuan Perda yang dibuat itu, katanya dipandang memberatkan bagi masyarakat dan kalangan dunia usaha.Sehingga Indonesia menjadi negara yang tidak menarik lagi untuk investasi. Terhadap ketentuan itu, Pemerintah Pusat tidak ada kata ampun dan akan membatalkan meski sudah disahkan di daerah.

Disinggung pembatalan Perda diusulkan Pemkab Rohul ini. Gamawan Fauzi menyebutkan, ini mengenai ketentuan retribusi daerah, pungutan daerah, termasuk perizinan dan penarikan pajak perkebunan Kelapa Sawit. Sehingga melihat ini, akibat adanya Perda itu dibuat tumpang tindih dengan ketentuan yang ada.

Untuk menjamin ketentuan yang sehat itu, ungkap Gamawan pihaknya bersama empat menteri kabinet bersatu jilid II telah meneken kesepakatan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan maksimal 17 hari dari ketentuan semula yang biasanya itu berbulan-bulan. "Kalau lewat 17 hari bisa menjadi temuan BPK," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Gamawan mengingatkan BPK untuk tidak takut melakukan pemeriksaan terhadap daerah melakukan pemungutan pajak penghambat investasi. Karena, katanya itu guna percepatan dan pengembahan investasi di daerah, Pemerintah pusat bakal membatalkan sebanyak 1420 Perda menghambat masuknya invetasi di daerah.

Bahkan menurut mantan Gubenur Sumatera Barat ini, dalam program seratus hari kerja ini pihaknya akan menghapus sebanyak 200 perda yang bertentangan dengan peraturan.

"Ditargetkan 1420 perda yang akan dibatalkan. Dalam program 100 hari ini kita menargetkan sebanyak 200 perda dibatalkan," katanya.

Mendagri menjelaskan, pembatalan sejumlah perda tersebut selain menghambat masuknya investasi, juga dikarenakan ada yang ganda dan bertentangan dengan peraturan. Seperti izin dalam mendirikan hotel, daerah telah memungut pajak bangunan, namun di perda lain ada lagi pajak yang dipungut.

Terhadap perda telah dibatalkan harus ditaati oleh semua pemerintah daerah. Untuk ini, katanya diminta BPK agar persoalan ini menjadi salah satu objek pemeriksaan.

"Jika perda sudah dibatalkan, maka semua daerah harus mentaati.Kita minta BPK agar menjadikan ini salah satu objek pemeriksaan," katanya. [**/drd]
» Berita Terkait
Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri
Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB
Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy
737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin

 

 
 
 
 
| Redaksi | FotoNews | LowonganKerja| DirectoryRiau | Index |  
satuRiau.com | satuNews.com