 Foto insert: Unit pengolahan limbah modern
|
Rabu, 24 Februari 2010 | 17:18 |
RENGAT BARAT (satuRiau) - Hasil uji labor BLH ke Laboratorium PU Riau 5 Oktober 2009 silam, PKS PT. Talang Jerinjing Sawit (TJS) yang terletak di Dusun Sei Bungin Desa Talang Jerinjing Kecamatana Rengat Barat, dinyatakan positif dan terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan.
Sebab, hasil uji laboratorium yang diterima Pemkab Inhu melalui Badan Lingkungan Hidup, limbah cair yang dengan sengaja dibuang ke anak sungai secara kontiniu, ternyata memiliki parameter diatas baku mutu. "Hasilnya sangat jelek," sesal Ka BLH, Zulfikri, SH didampingi Kabid Pemantauan dan Pemulihan, M. Bayu, pada satuRiau.com, Rabu (23/2).
Berdasarakan hasil uji labor limbah tersebut, M. Bayu mengatakan, BLH Inhu telah menyurati Manajaman Perusahaan unutk dilakukan pemebnahan danperbaikan. Namun, hingga kini PT. TJS belum melakukan perbaikan, khususnya penambahan kolam Ipal yang saat ini masih terdiir dari 7 Ipal.
Mengingat perbaikan dan penambahan Ipal dari fihak perusahaan belum dilaksanakan, BLH Inhu, kembali mengambil sample limbah untuk uji labor. "Sample ke dua kita sudah krimkan untuk di uji di labor Pekan barau," papar M. Bayu, yang mengaku hingga saat ini mereka masih menunggun hasil uji labor sejak 3 pebruari 2010 kemaren.
Menyinggung tentang jumlah Ipal limbah, M.. Bayu mengatakan, setipa PKS dengan kapasitas 30 ton/jam, maka PKS tersebut harus memiliki kolam limbah/ipal minimla 12 ipal. "Ipal yang standart itu harus 12 ipal," papar Bayu. Sementara yang dimiliki PT. TJS, masih 7 ipal.
Parahnya lagi, menurut M. Bayu, pada Ipal TJS tersebut tidak ditemukan aerator pada kolam yang ke lima . Pada hal fungsi dari aerator sangatlah penting, yakni, untuk alat pemutar limbah, sehingga limbah tersebut tidak tampak keruh.
Menyinggung tentang konsekuensi yang bakal diberlakukan kepada Perusahaan, M. Batyu mengatakan, Perusahaan tersebut akan diancam somasi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Konsekuensi undang-undang tersebut adalah, pemilik perusahaan diancama kurungan penjara minimla 3 tahun, dan maksimal 10 tahun, sementara denda, minimla Rp 3 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.
"Jika hasil uji labor yang ke daiu ini mengatakan bahwa limbah yang dibuang itu masih memilik parameter diatas baku mutu, tidak tertutup kemungkinan kita akan lakukan somasi," ancam M. Bayu. Namiuna menurutnya, proses somasi akan dilakukan, apa bila niat baik dan kooperatif perusahaan tidak ada untuk memperbaiki Ipal, setelah menerima peringatan.
Ditempat terpisah, Ayong pemilik toko inti bangun rengat saat dikonfirmasi terkait limbah PT. TJS, dai tidak menampiknya. Namun kata Ayong, limbah tersebut belum membahayakan, sebab, limbah itu adalah kandungan air dari TBS yang sudah direbus. Papar Ayong, mewakili Aliang membela diri.
Selain PT. TJS, PKS milik PT. Mega di Kecamatan rakit Kulim dikabarakan kerap melakukan pembuangan limbah PKS. Bahakan, belum lama ini, Tim Polda Riau melalui beberapa anggota Ditreskrim polda Riau sudah melakukan opservasi disekitar kawasan pembunagan limbah yang dilakukan PT. Mega.
Namuan, hingga bnerita ini diturunkan, meski Tim tersebut sudah membawa sample untuk uji labor ke Pekanbarau, haslnya masih belum da[at diketahui.
Ketua LSM MPR Ber-nas sendiri, Hatta Munir yang ikut meyaksikan pengambilan sample di PKS PT. Mega mengharapkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, hasil uji labor atas sample limbah PKS PT. Mega sudah seharusnya dapat diketahui.
Pantauan dilapangan, limabh cair tampak mengalir melalui pancuran pipa dari kolam 7 ke anak sungai bungin di Dusun seibungin. [**/Sdn] | |
| » Berita Terkait | | Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri | | Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB | | Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy | | 737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin | |