|
Jumat, 12 Maret 2010 | 17:42 |
SIAK (satuRiau) - PT.Meredan Sejati Surya Plantation (MSSP) mengabaikan undangan Badan Pertanahasn Nasional (BPN) Kabupaten Siak untuk membahas sengketa lahan antara PT.MSSP dengan masyarakat Kelompok Tani Tunas Jaya.
Rapat yang sedianya dilangsungkan Kamis kemaren (11/3) di kantor BPN Siak, Komplek Perkantoran Sungai Betung, tidak dihadiri pihak PT.MSSP. Rapat sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB. Karena pihak perusahaan tidak hadir, rapat kemudian ditunda hingga pukul 11.30 WIB. Namun kenyataannya pihak PT.MSSP tidak juga menampakkan batang hidungnya.
Ketua Kelompok Tani Tunas Jaya, Baharuddin mengaku kecewa atas ketidakhadiran PT.MSSP. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki niat untuk menyelesaikan sengketa lahan diatas HGU milik perusahaan.
"Kita sangat kecewa atas ketidak-hadiran PT.MSSP. Dari sini sudah bisa dibaca pihak perusahaan tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah," ujar Baharudin kecewa.
Dijelaskan, masyarakat ingin permasalahan sengketa lahan segera diselesaikan. Hanya saja, karena pihak perusahaan selalu tidak mau menghadiri pertemuan, maka perundingan sulit dilakukan.
Menurut Baharuddin, permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak 1996 lalu. Dan pihak warga masyarakat telah berupaya melakukan penyelesaian.
"Mulai dari tingkat bawah hingga sekarang sudah melibatkan BPN baik pusat maupun daerah, tidak juga selesai," katanya.
Datuk menjelaskan, sejak awal kasus bergulir, pihaknya sudah 3 kali menghadap Pemkab Siak dan 6 kali mengadu ke DPRD Siak. Namun semua perjuangan belum juga membuahkan hasil berupa penyelesaian.
Tambah Datuk warga yang berjumlah sekitar 2.000 KK memiliki lahan seluas 2.744 Ha lebih. Mereka bukan mau minta ganti rugi dari pihak perusahaan namun memiliki keinginan untuk mengolah sendiri lahan mereka demi anak cucu.
Mengenai lahan warga, ungkapnya, sudah dikukuhkan Kepala Desa Kerinci Kanan, Sumaryo. Pengukuhan dilakukan tanggal 07 Februari 2009 dengan Surat Keterangan Nomor : 01/SK-DKK/01/ll/2009.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah garapan Kelompok Tani Tunas Jaya (KTTJ) seluas 212 Ha terletak di desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Selain itu, tanah perkampungan penduduk seluas 1.000 Ha dan lahan berada di pengairan sungai Air Hitam, Sungai Gasib dan Sungai Pematang Paup dan hutan Kampung Sialang seluas 1582 Ha yang dikuasai Datuk Batin Gasib yaitu Datuk Layap Sari dan Baharuddin juga terkena HGU PT.MSSP meski lahan tersebut tidak termasuk yang telah diganti rugi perusahaan sesuai dengan surat perjanjian sagu hati pihak PT.MSSP pada tanggal 3 Februari 2004.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Tunas Jaya, Marthinus Monod, SH.MH, yang juga hadir di kantor BPN Siak mengatakan bahwa keabsahan HGU PT.MSSP perlu dipertanyakan karena sesuai penelitian, perolehannya ditengarai tidak sesuai prosedur.
Menurut Marthinus, hal tersebut sebenarnya juga sudah dipertegas oleh BPN pusat melalui surat yang ditujukan ke Kakanwil BPN Provinsi Riau, tanggal 16 April 2009. Surat tersebut meminta Kakanwil BPN Riau untuk meneliti keabsahaan HGU PT.MSSP tersebut dan melaporkan hasilnya kepada BPN pusat.
Marthinus mengaku, bila upaya mediasi yang dilakukan BPN Siak hingga tiga kali pemanggilan PT.MSSP tidak juga menghadirinya maka pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Riau.
Ditempat yang sama, Kepala BPN Siak, Azirman, SH, melalui Kepala Seksi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan, Hj.Supriyati, SH.MH menjelaskan bahwa upaya mediasi yang dilakukan pihak BPN sudah dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat Kelompok Tani Tunas Jaya yang meminta penyelesaian.
Selanjutnya, tambah Supriyati, pihak BPN akan melakukan peamnggilan kedua. Dan bila juga tidak hadir, BPN akan kembali melakukan pemanggilan ketiga."Jika pemanggilan ketiga juga tidak hadir maka kita serahkan kembali kepada masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum karena kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa seperti Kepolisian," bebernya.
Dijelaskan, terhadap apapun hasil pertemuan dalam upaya mediasi, pihak BPN akan membuat berita acara untuk dilaporkan ke Kanwil BPN Provinsi Riau. [**/brc] | |
| » Berita Terkait | | Soal Rekening Gendut, KPK Tunggu Kerja Polri | | Yusril Minta Maaf Pada Pengurus PBB | | Beckham Rayu Ronaldinho ke Galaxy | | 737 RTSdi Teluk Binjai Terima Raskin | |